Jakarta, Kliktrend.com – Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) menggelar Webinar bertajuk “ASN Sultan dan Pendapatan Timpang” di Jakarta, Kamis (9/3/2023). Acara daring yang rutin digelar mingguan bertajuk Korpri Menyapa ini mendapat perhatian besar dengan viewer menembus angka 10.377 di Youtube streaming dan diikuti oleh 500 peserta melalui zoom meeting.
Webinar menampilkan Ketua Umum DPKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, yang sekaligus membuka secara resmi. Sedangkan narasumber meliputi Deputi Badan Kepegawaian Negera (BKN) Haryomo, Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Lalu Gita Ariadi, Ketua Forum Sekretaris Kementerian (Forsesmen) Noor Sidarta, dan penanggap Analis Kebijakan Utama DPD RI Reydonnizar Moenek. Sedangkan Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi yang dijadwalkan sebagai narasumber, tidak dapat hadir karena ada tugas lain pada saat bersamaan.
Menurut Prof. Zudan, tunjangan perbaikan penghasilan ini menjadi diskusi yang menarik. “Mari kita cermati bagaimana cara menyusun tunjangan kinerja. Tunjangan kinerja ini disusun berdasarkan risiko. Pekerjaannya semakin tinggi, risiko tunjangan kinerjanya semakin besar pula,” ujarnya.
Kesannya, kata Ketum Korpri Nasional, lembaga/instansi penghasil diberi tunjangan lebih besar. Begitu pula, di daerah pun instansi/lembaga penghasil mendapatkan penghasilan lebih besar,
“Jadi, terkesan ASN itu didorong menuju satu pola berpikir materialisme. Namun jika berpikir tentang risiko kerja, tentu teman-teman yang bekerja di sektor kesehatan, seperti dokter, bidan, perawat, dan petugas lainnya besar tunjangannya. “Sebab ASN di rumah sakit bergulat dengan penyakit dan risikonya adalah nyawa. Meski begitu, ternyata tunjangan kinerjanya tidak setinggi ASN di Ditjen Pajak,” kata Zudan.
Kalau melihat berbagai literatur equal work-equal pay, Zudan mendorong agar dicari kesesuaian dan keseimbangan antara risiko pekerjaan, beratnya pekerjaan, sibuknya menjalankan pekerjaan dengan pendapatan yang akan diperoleh. “Inilah yang menjadi batu penjuru dalam melakukan reformasi total sistem penggajian ASN. Dari sistem penggajian ini harus melahirkan pola promosi, mutasi, rotasi dan berkeadilan,” ulasnya.
Namun dengan model sekarang ini, pegawai DKI Jakarta tidak bakal mau pindah ke tempat lain meski pendekatan. “Misalnya, ASN DKI tidak mau pindah ke Bekasi, karena gajinya lebih tinggi dibanding gaji ASN Bekasi,” ujarnya lagi.
Zudan mengatakan, dengan pola sekarang mutasi akan sulit sekali diterapkan lantaran masing-masing kementerian/lembaga memiliki pendapatan yang timpang. “Gradenya bisa sama, tapi besaran pendapatannya berbeda. Karena di dalam grade yang sama tunjangan berbeda, apalagi kalau kita melihat grade yang ada di Ditjen Pajak,” ungkapnya.
Narasumber Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) Lalu Gita Ariadi, mengutip filsuf Yunani Marcus Tullius Cicero (106 SM – 43 SM). Cicero, kata Lalu Gita, menyatakan pikiran yang gelap, hati tidak berperasaan dan keinginan yang tidak terpenuhi adalah akar kejahatan. Hal tersebut menyebabkan terjadinya pejabat yang memiliki harta anomali.
Untuk memberikan efek jera, Lalu Gita mengusulkan terobosan hukum dengan cara menempatkan di kecamatan/Daerah 3T dengan membantu masyarakat di daerah untuk mengatasi stunting, kemiskinan, buta huruf, keterbatasan infrastruktur, sarpras pemerintah desa/kecamatan, serta mewujudkan solidaritas guna mendukung kinerja ASN di daerah.
Narasumber ketiga, Noor Sidarta mengutip UU HAM Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan, setiap orang yang bekerja sepadan berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya. Untuk itu, perlu pemberian tunjangan kinerja yang berkeadilan sesuai capaian prestasi kinerjanya.
Sementara itu, Reydonnizar Moenek sebagai penanggap mengajak untuk memahami lebih dalam persoalan ketimpangan pendapatan ASN ini dengan menganalisis isi dan epistemologi Undang-Undang Keuangan Negara.
Dalam kata akhirnya, Zudan menyampaikan bahwa diskusi yang sangat positif dalam webinar ini akan diformulasikan lebih lanjut guna disampaikan sebagai rekomendasi kepada Presiden RI.*