Kliktrend.com – Sidang etik terhadap Bharada Richard Eliezer telah secara resmi dilakukan dengan keputusan akhir yang cukup mengecewakan.
Pelaku penembakan terharap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut tidak dipecat dari keanggotan Polri meski sudah divonis penjara 1,5 tahun.
Kekecewaan atas putusan tersebut disampaikan secara langsung oleh ayah mendiang Brigadir J yang mengaku tidak puas terhadap keputusan Polri.
Trending: Pejabat Pajak Minta Maaf Usai Anaknya Aniaya Pelajar Hingga Koma
Ayah Brigadir J Kecewa
Dalam keterangannya, Samuel Hutabara mengaku jika vonis dari sidang etik kepada Bharada E ini terbilang ringan, terutama karena pelaku juga diterima kembali sebagai anggota Polri.
“Dia (Bharada E) itu kami dukung karena sebagai justice collaborator, karena kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap. Maka kami dukung LPSK melindunginya agar kasus terungkap, bukan dukung dia diterima lagi sebagai anggota Polri,” ujar Samuel.
Samuel juga mengungkit fakta bahwa Bharada E yang menembak putranya dalam peristiwa pembunuhan yang melibatkan Ferdy Sambo tersebut. Samuel mengaku kecewa karena Bharada E tidak dipecat oleh Polri.
Trending: Pejabat Pajak Minta Maaf Usai Anaknya Aniaya Pelajar Hingga Koma
“Saya jelaskan ya di sini saja. Saya mau bicara karena begini, ini anak saya ditembak oleh dia, karena dia bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot. Kecuali dia robot, bisa disuruh-suruh apapun itu dari operatornya, lalu sudah menembak diterima lagi jadi Polri, itu kami kecewa,” kata Samuel.
Soal vonis hukuman selama 18 bulan atau 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak mengganggu keluarga Brigadir J. Tapi, dia berharap, Polri memecat Bharada E, karena hal ini bisa dijadikan pelajaran oleh polisi-polisi lain.
“Kita ingin harusnya dia dipecat dari Polri agar itu bisa jadi pelajaran bagi polisi-polisi ataupun yang lain, jangan sampai mau disuruh hal yang buruk,” ungkapnya.
Hasil Sidang Etik Richard Eliezer
Meski dipertahankan sebagai polisi, sidang etik yang digelar pada Rabu (22/2/2023) kemarin memutuskan menjatuhkan sanksi etik profesi dan administrasi kepada Richard.
Dari sisi sanksi etik, perbuatan Richard menembak Yosua atas perintah atasannya Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu dia juga diharuskan membuat permintaan maaf secara tertulis.
Kemudian dari sisi administrasi, komisi kode etik Polri memutuskan memberikan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Richard selama 1 tahun.
Trending: Sedih, Pria India yang Viral Terdampar di Bandara Karena Tidak Punya Ongkos Pulang
Mutasi dan demosi yang dimaksud adalah Richard selama setahun akan dipindahkan ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan ditugaskan sebagai staf.
Sebelumnya Richard adalah tamtama anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. Sanksi mutasi bersifat demosi itu mulai berlaku sejak putusan sidang etik dibacakan.
Saat ini Richard tinggal menanti eksekusi untuk menjalani masa hukuman oleh jaksa penuntut umum (JPU), dan akan dipindahkan dari rumah tahanan negara ke lembaga pemasyarakatan.*