Ashanty Digugat Rekan Bisnisnya Di Bidang Kosmetik Sebesar Rp 9,4 Miliar

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak.

KLIKTREND.com – Istri Anang Hermansyah, Ashanty digugat rekan bisnisnya di bidang kosmetik sebesar Rp 9,4 miliar.

Kabar mengejutkan ini serentak membuat publik heboh. Terkait persoalan ini Ashanty telah dilaporkan ke Pengadilane Negeri Tangerang oleh Martin Pratiwi.

Pihak penggugat dalam hal ini Martin menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.

https://www.youtube.com/watch?v=E92cCF43r_Y

Trending: Ashanty Digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Ini Persoalannya

Ashanty Digugat Rekan Bisnisnya Di Bidang Kosmetik

Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/06), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.

Berkas gugatan yang dilayangkan rekan bisnis Ashanty ke PN Tangerang-Grid.ID

Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak. Uang tersebut seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.

Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp2 miliar.

Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.

“Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat,” demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.

Trending: Ashanty dan Anang Hermansyah Adu Mulut di Meja Kasir, Ini Persoalannya

Menurut Martin, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.

Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp1,1 miliar. Kerugian lain yang diderita penggugat, masih berdasarkan gugatan tersebut, yakni iuran untuk membeli inventaris kantor dan renovasi.

Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.

Ada pula biaya sewa tempat usaha senilai Rp 35 juta. Selain itu biaya somasi, sewa jasa pengacara, dan transportasi ke rumah Ashanty yang ditotal mencapai Rp 50 juta.

Namun, bukan cuma kerugian materil yang diklaim oleh Martin Pratiwi. Ia merasa juga merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar.

Trending: Sosok Ayah Sambung Ashanty yang Jarang Terekspos Kamera

Rinciannya, yakni tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.

Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.*

Grid )

Artikel SebelumnyaAshanty Digugat ke Pengadilan Negeri Tangerang, Ini Persoalannya
Artikel BerikutnyaAshanty Digugat Di Pengadilan Negeri Tangerang, Krisdayanti Beri Semangat