Kliktrend.com – Sidang vonis Bharada Richard Eliezer akhirnya selesai dilakukan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) siang.
Pelaku penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut mengikuti sidang vonis menyusul pelaku lain yang disidang beberapa hari sebelumnya.
Sebagai justice collaborator, Richard Eliezer lantas menerima balasan setimpal atas kejujurannya dengan mendapat hukuman sangat ringat dibanding tuntutan JPU.
Trending: Makin Berani, Wulan Guritno Pose Hanya Pakai Daleman dengan Sabda Ahesa
Richard Eliezer Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Pada sidang tersebut, hakim ketua Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan dan memvonis Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” imbuhnya mengutip detikcom.
Trending: Pakai Lingerie, Wulan Guritno Tampil Hot Abis
Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus tersebut dan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang diberikan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya. Bharada E sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Richard Eliezer Sempat Lesu dan Khawatir
Sebelum dibacakan hasil putusan, Richard Eliezer sempat terlihat lesu dan khawatir menunggu di kursi terdakwa.
Ekspresinya pun menjadi sorotan dan membuat warganet yang menyaksikan siaran live streaming simpati.
Trending: Viral! Keliru Saat Open BO, Waria Ngamuk Usai Dibatalkan Pria Bule
Namun, setelah mendengar vonis hukuman yang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentu saja ekspresi wajah Richard Eliezer langsung jadi sorotan.
Setelah sebelumnya tampak tegang, ekspresinya langsung berubah. Matanya tampak berkaca-kaca dan menangis haru. Bahkan, bibir Richard bergetar saking terharunya.
Ia pun langsung menangkupkan tangannya dan mengucap syukur. Pengunjung yang datang pun langsung ikut bersorak atas putusan tersebut.*