KLIKTREND.com – Sepasang suami dan istri atau pasutri ditangkap lantaran mempertontonkan adegan dewasa kepada anak-anak di bawah umur.
Keduanya bikin heboh para orang tua di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Pasutri asal Tasikmalaya ini kepergok karena pertontonkan adegan ranjang secara live kepada anak-anak yang tinggal di sekitar rumah mereka.
Trending: Gubuk Kecilnya Terbakar, Kakek Ini Kehilangan Uang Tabungan Umroh Hasil Memulung
Pertontonkan Adegan Dewasa Kepada Anak-Anak
Ironisnya tontonan dewasa itu tidak gratis. Setiap anak dikenakan tarif sebesar Rp 5.000 hingga Rp 10.000. Tak hanya itu, anak-anak juga diperbolehkan masuk ke kamar untuk merekam adegan ranjang pasutri tersebut.
Dilansir dari laman Kompas.com, pasangan suami istri ini ternyata memang sengaja mengumpulkan anak-anak di bawah umur yang penasaran ingin menonton.
Namun sepertinya sepak terjang pasutri berinisial ES (24) dan LA (24) ini harus terhenti setelah salah satu warga di kampungnya mencium kelakuan busuk mereka.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tasikmalaya Kota telah menangkap pasutri tersebut pada Selasa (18/6/2019).”Laporan ini berawal dari para orang tua yang resah dengan kelakuan suami istri tersebut.”
“Awalnya hanya informasi mulut ke mulut, sampai akhirnya pengakuan dari anak-anak yang pernah menonton dan membenarkan kejadian tersebut,” jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Trending: Gelar Acara Tunangan, Lihat Penampilan Seksi Jessica Iskandar
Setelah keduanya ditangkap, terkuaklah beberapa fakta yang miris dan mencengangkan.
Setidaknya ada 7 bocah yang menjadi korban perbuatan tidak pantas tersebut. Bahkan, salah satunya adalah anak ES dan LA sendiri. “Ya, termasuk anaknya mereka yang seusia dengan anak yang lainnya,” ujar Ato Rinanto.
Lebih lanjut menurut Ato, anak-anak korban kelakuan bejat ES dan LA masih belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut. “Saat ini anak-anak belum bisa dimintai keterangan lebih lanjut,” tuturnya.
“Tapi menurut pengakuan seorang anak katanya ada bayar pakai uang di kisaran Rp 5 ribu sampai Rp 10 ribu, pakai rokok, atau mie instan.”
“Kemudian, mengenai adanya kabar ada yang merekam, itu tidak ada,” jelas Ato.
Kelakuan tak pantas ES dan AL ini ketahuan setelah seorang anak menceritakan kejadian itu pada seorang guru ngaji bernama Miftah Farid.
Miftah langsung mengadukan kejadian ini pada KPAID. Warga kampung pun berharap kedua pelaku bisa segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Kini ES si suami dan istrinya LA, berada di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota dan telah berstatus sebagai tersangka. “Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.”
“Kini mereka berada di sel tahanan Mako Polres Tasikmalaya Kota,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro, Selasa (18/6/2019).*
( TribunNews )