Kliktrend.com – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah memasuki babak baru tepat 100 hari setelah kematiannya beberapa bulan lalu.
Dalam sidang terkait kematian pria bernama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat itu majelis hakim mendatangkan semua tersangka ke pengadilan secara terpisah.
Pada hari pertama, Ferdy Sambo dihadirkan lebih dahulu bersama tersangka lain yang kemudian disusul sang eksekutor Richard Eliezer pada keesokan harinya.
Trending: Disebut Waria Sama Isa Zega, Bunda Corla: Lo Cuma Sampah Buat Gue
Putri Candrawathi Ucapkan Terima Kasih
Dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada saksi yang berada di lokasi usai penembakan Brigadir J.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Trending: Hanya Pakai Bikini, Kulit Eksotis Anya Geraldine Jadi Sorotan
“Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih pada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf,” ujar JPU dalam dakwaan.
Ucapan terima kasih yang dikatakan oleh Putri itu disampaikan pada 10 Juli 2022 usai penembakan Brigadir Yosua.
Saat itu, Ferdy Sambo dan Putri berada di rumahnya Jalan Saguling, Jakarta Salatan, yang mana Ferdy Sambo sempat memanggil Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf ke lantai 2 ruang kerja Ferdy Sambo.
Tahu Ada Rencana Pembunuhan
Dalam dakwaan juga disampaikan jika Putri Candrawathi ternyata mengetahui adanya perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang dibicarakan oleh Ferdy Sambo dan Bharada RE.
Diketahui, berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, Ferdy Sambo melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama.
Trending: Susan Sameh Hot Saat Rendam di Kolam, Netizen Mengaku Gerah
Hal tersebut dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Hingga berita ini ditulis, sidang dakwaan terhadap Richard Eleiezer masih berlangsung. Sementara sidang lanjutan Ferdy Sambo cs akan dilanjutkan pada Kamis (20/10/2022).*