Kliktrend.com – Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kota Semarang dimana salah satu mantan pegawai Satpol PP-nya menilep uang ratusan juta rupiah.
Menurut informasi yang beredar, pria berinisial L tersebut menjabat sebagai bendahara di instansi tempatnya bekerja saat aksinya diketahui publik.
Trending: Sering Tinggalkan Keluarga, Raffi Ahmad Takut Mati Muda
Nahasnya, motivasi L memakan uang milik negara tersebut bukan untuk melakukan hal baik melainkan untuk tujuan maksiat yaitu bermain judi online.
Judi Online Pakai Uang BPJS
Melansir OkeZone, uang digelapkan L merupakan uang pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebanyak 177 tenaga non Aparatul Sipil Negara (ASN).
Jumlah total nominal uang BPJS yang digelapkan diperkirakan mencapai Rp618 juta dan ludes dihabiskannya untuk berjudi.
Trending: Holywings Ditutup, Hotman Paris Sebut Ada Musuh yang Jadi Penyusup
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penggelapan uang ini diketahui setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada September 2021. Dalam surat tagihan tersebut disebutkan, ada tunggakan selama 19 bulan.
“Setelah ada tagihan, pelaku berinisial L kami undang untuk klarifikasi. Ternyata uangnya untuk judi online. Ini sangat kami sayangkan,” katanya.
Bendahara Satpol PP Dipecat
Dia menjelaskan, L melakukan penggelapan uang BPJS tenaga non ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021.
Setiap bulan L yang saat itu menjabat sebagai pembantu bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran ke bendahara. Padahal uang setoran yang diterima L mencapai Rp32 juta.
Trending: Dituduh Menyiksa Angga Wijaya, Dewi Perssik Sentil Ibu Mertua
Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.
“Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan,” ucapnya.*