KLIKTREND.com – Kabar hoax dan viral yang menuding adanya campur tangan Brimob dari China saat pengamanan aksi di depan Kantor Bawaslu RI beberapa waktu lalu serentak heboh.
Kabar hoax ini kemudian serentak viral di media sosial dan menghebohka netizen dan menjadi perbincangan publik.
Semantara itu, penyebar hoax ‘anggota Brimob dari China’ ditangkap Bareskrim Polri. Terhadap kabar hoax tersebut, 3 nggota Brimob yang dituduh itu pun angkat bicara.
Trending: Kisah di Balik Layar Pertemuan Luna Maya dan Syahrini
3 Brimob Ini Angkat Bicara
Tiga anggota Brimob yang dituduh dari China hadir saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019). Mereka adalah anggota Brimob yang bertugas mengamankan aksi pada 21 Mei 2019.
Awalnya, anggota Brimob tersebut hadir dengan memakai penutup wajah dan helm. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, terlebih dahulu menjelaskan pengungkapan kasus ini, lalu meminta tiga anggota Brimob tersebut bicara.
Trending: Intip Suasana Pertemuan Luna Maya dan Syahrini di Panggung TV
Ketiganya lalu membuka penutup wajah. Mereka mengatakan berasal dari Sumatera Utara, bukan China.
“Kami tegaskan lagi bahwa kami adalah asli Brimob, bukan polisi China. Bahwa saya adalah Brimob Sumatera Utara. Saya asli dari Sumatera Utara,” kata Briptu Raja Hiskia Rambe.
Anggota Brimob yang kedua, Briptu Ib Benuh Habib, memberi penegasan yang sama. “Saya dari Brimob Sumatera Utara, tepatnya Tebingtinggi. Saya asli orang Indonesia,” ucapnya.
Trending: AHY Ungkap SBY Menelepon Jokowi Beri Ucapan Selamat
Penegasan juga datang dari anggota Brimob yang ketiga, Briptu Gunawan Sinambela. Dia mengatakan informasi yang menyebutkan ada anggota Brimob yang berasal dari China adalah tidak benar.
“Berita yang disebarkan murni hoax,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, penyebar hoax yang ditangkap bernama Said Djamalul Abidin (SDA). Pelaku ditangkap pada 23 Mei 2019 di Bekasi, Jawa Barat. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel.
“Terhadap tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” kata Dedi di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).*
( Detik )