Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Mengaku Bukan Penista Agama

Kliktrend.com – Pendeta Saifuddin Ibrahim memberikan tanggapan cukup keras atas perintah Mahfud MD untuk menangkap dirinya.

Saifuffin merupakan seorang murtadin yang menjadi sorotan setelah meminta Menteri Agama RI menghapus 300 ayat Alquran karena dinilai berisi pesan radikal.

Trending: Denny Cagur Dituding Punya Simpanan, Tanggapan Istri Tuai Sorotan Warganet

Banyak pihak yang gerah dengan pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim hingga desakan agar segera ditangkap menggema di media sosial.

Mahfud MD Minta Pendeta Saifuddin Ditangkap


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bereaksi keras atas statement Saifuddin meminta menghapus 300 ayat Alquran.

Tak tanggung-tanggung, Mahfud MD bahkan meminta Bareskrim Polri mendalami isi konten dari video Pendeta Saifuddin Ibrahim.

Trending: Pengakuan Jefri Nichol Soal Adegan Ranjang dengan Wulan Guritno

Kata dia, pernyataan sang pendeta sangat berpotensi bikin gaduh dan bisa memecah belah umat beragama.

“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” ujar Mahfud MD, Rabu (16/3/2022).

Tanggapan Pendeta Saifuddin Ibrahim

Foto: Kliktrend.com – Web/@suara

Menanggapi reaksi Menkopolhukam Mahfud MD, Pendeta Saifuddin Ibrahim menilai hal itu adalah salah sasaran.

Ia mengatakan, dirinya melontarkan permintaan penghapusan 300 ayat Alquran tersebut ditujukan kepada Menteri Agama (Menag) bukan Menkopolhukam. Ia menyebut, terlalu tinggi jika seorang Menkopolhukam yang menjawab.

“Tetapi sayang sekali itu kan permintaan saya kepada Menag. Kenapa Menteri Mahfud MD yang menjawab? Yang saya minta itu Menteri Agama, terlalu tinggi kalau Menko yang menjawab itu,” ujar Saifuddin.

Trending: Penampakan Pawang Hujan yang Dipakai Pemerintah di Sirkuit Mandalika

Saifuddin menilai, hal tersebut bukan lagi bagian Menkopolhukam dalam mengambil sikap. Ia juga mempertanyakan mengapa dirinya disebut penista agama.

“Bukan bagian bapak (Mahfud MD). Dan bapak katanya menetapkan, saya sudah dianggap sebagai penista agama. Menistakan agama siapa?,” tanya Saifuddin.

300 Ayat Alquran Dinilai Biang Intoleransi

Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Mengaku Bukan Penista Agama
Foto: Kliktrend.com – Web/@merdeka

Pernyataan tersebut disampaikan Pendeta Saifuddin Ibrahim melalui kanal YouTube pribadinya Saifuddin Ibrahim pada Sabtu (19/3/2022).

Menurut Saifuddin, seharusnya permintaan penghapusan terkait 300 ayat Alquran diterima dengan senang hati oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Trending: 5 Potret Seksi Wulan Guritno yang Melakukan Adegan Ranjang dengan Jefri Nichol

“Permintaan saya kepada Menteri Agama menghapuskan atau mengskip atau tidak mengajarkan lagi 300 ayat dalam Alquran itu dan mereka harus melakukannya dengan senang hati,” katanya.

Dalam video yang berisi permintaan Saifuddin Ibrahim kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas. Ia meminta menghapus 300 ayat Alquran. Menurutnya, ayat-ayat tersebut adalah biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air.

Saifuddin Ibrahim Berada Di Amerika

Minta 300 Ayat Alquran Dihapus, Pendeta Saifuddin Mengaku Bukan Penista Agama
Foto: Kliktrend.com – Web/@tribunnews

Usut punya usut, Pendeta Saifuddin Ibrahim berani koar-koar karena tidak berada di Indonesia, melainkan di Amerika Serikat. Hal ini diungkap oleh Kepal Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Dedi menyebut, Polri telah berkoordinasi dengan Kemenkumham, Kemenlu dan pihak FBI terkait dengan penyelidikan perkara itu.

“Melakukan koordinasi dengan Kemenlu terkait dugaan keberadaan SI di Amerika Serikat. Melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI,” ujar Dedi.

Trending: Viral Stafsus Jokowi Nikah Beda Agama, MUI: Tidak Dibolehkan!

Pendeta Saifuddin Ibrahim sendiri telah dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.

Ia dijerat banyak pasal seperti Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.*

Artikel SebelumnyaDenny Cagur Dituding Punya Simpanan, Tanggapan Istri Tuai Sorotan Warganet
Artikel BerikutnyaPulang dari Luar Negeri, Ria Ricis Langsung Masuk IGD