Eggi Sudjana Resmi Jadi Tersangka Dugaan Makar

KLIKTREND.com – Eggi Sudjana resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan makar. Polisi menetapkan status tersangka kepada advokat tersebut terkait pernyataan ‘people power’, menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.

“Iya betul sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono seperti dilansir Detikcom Kamis (9/5/2019).

Argo mengatakan peningkatan status tersangka dilakukan pada Rabu (8/5) kemarin. Eggi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Sudah kita lakukan gelar perkara dan dalam hasil gelar itu dinaikkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

TrendingKejadian Unik Tentang Opick yang Bawa Rambut Nabi Muhammad

Dilaporkan Caleg PDI-P dan Relawan Jokowi-Ma’ruf

Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh caleg PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video di mana Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi.

Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4).

TrendingViral TNI AU Akan Ikut Bangunkan Sahur Pakai Pesawat Tempur

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Eggi dijerat dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Isi Pidato Eggi Sudjana Terkait Dugaan Makar

Berikut isi pidato Eggi Sudjana yang membuatnya terjerat kasus dugaan makar. Pidato ini disampaikan Eggi pada Rabu (17/4/2019) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

TrendingIntip Aktivitas Aura Kasih Saat Suami Jalani Puasa Pertama

“Dalam posisi saya sekarang penasehat dari Persaudaraan alumni 212. Dalam konteks analisis, kalau 2014 itu Prabowo dikalahkan dengan 8 juta suara itu sebenarnya sudah teratasi ketika 2016, sampai kemarin 2018.

Ada alumni 212 bisa mengumpulkan 13 juta orang di Monas. Artinya, 8 juta itu sudah tidak ada apa-apanya.

Yang kedua, kita semua menjadi saksi. Setiap Prabowo datang ke daerah atau Prabowo kampanye tidak ada yang sepi. Betul?

Tapi kita bisa tunjukkan ketika Jokowi datang ke tempat kampanye masih banyak yang sepi. Maka ini anomali. Tidak mungkin kesepian dari konteks dia datang untuk kampanyenya itu, menjadi menang. Tidak mungkin. Anomali, dimana?

Oleh karena karena itu, saudara. Jika temuan-temuan kecurangan ini semakin terang benderang. Dan kemarin saya ke Malaysia juga sudah jelas, terang benderang. Sebelum pemilu malah sudah dicoblos. Itu bukan curang lagi, perbuatan haram dalam konteks pemilu.

Maka, jika terus semua kecurangan ini diakumulasi, saya dengar tadi, insya Allah sekitar jam 7, jam 8, akan diumumkan resmi apakah betul ada kecurangan serius.

Maka analisis yang sudah dilakukan pemimpin kita juga bapak Prof DR Amien Rais, kekuatan people power itu mesti dilakukan. Setuju? Berani? Berani?

Kalau people power itu terjadi, kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan-tahapan, karena ini udah kedaulatan rakyat. Bahkan mungkin ini cara dari Allah untuk mempercepat Prabowo dilantik.

Tidak harus menunggu 20 Oktober. Inilah kekuatan people power. Insya Allah.

Tapi kita berharap, tetep persatuan Indonesia harus dijaga. Tidak boleh kita pecah antar bangsa. Ini yang bikin brengsek elite-elite saja. Terima kasih. Assalamualaikum warahmaatullahi wabarakatuh.”*

(Detik)

Artikel SebelumnyaIlmuwan: Jenggot Pria Lebih Berkuman Dibanding Bulu Anjing
Artikel BerikutnyaDiserang Jihan Fahira, Begini Balasan Andre Taulany