Kliktrend.com – Ustaz Yusuf Mansur kembali terseret kasus penipuan berkedok investasi setelah digugat oleh beberapa orang baru-baru ini.
Dalam gugatan terbaru, UYM sapaan akrab Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh dua TKI yang bekerja di Hongkong yang bernama Sri Sukarsi dan Marsiti.
Baca Juga: Video Faisal Menangis Saat Gendong Gala Sky Viral di Media Sosial
Gugatan tersebut muncul ke permukaan setelah kuasa hukum kedua TKI, Asfa Devy Bya berbicara soal perkembangan kasus tersebut beberapa waktu lalu.
Sudah Mulai Sidang Perdana
Asfa Davy Bya dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Tangerang menjelaskan bahwa kasus yang menjerat UYM itu sudah mulai sidang perdana.
”Ini sidang pertama kasus investasi tabung tanah,” ujar Asfa Davy Bya melansir TribunSeleb.
Baca Juga: Tanggapi Cuitan Ferdinand Hutahaean, MUI: Sangat Menyakiti Umat Islam
Dalam sidang perdana kedua belah pihak hanya diwakili kuasa hukum masing-mading.
”Kasusnya ada dua kasus, Ada lima korban yang memberikan kuasa kepada kami, hari ini ada dua korban atas investasi tabung tanah,” beber Asfa.
Ustaz Yusuf Mansur Menawarkan Investasi Saat Ceramah di Hongkong
Dalam keterangannya, Asfa menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula saat UYM menawarkan investasi kepada lima orang kliennya saat ceramah di Hongkong tahun 2014.
”Waktu itu taun 2014, saudara UYM ceramah di Hongkong, menawarkan investasi tabung tanah, tertariklah ada lima orang, yang dua sidang hari ini, yang tiga sidang selasa depan sidang pertamanya,” jelasnya.
Baca Juga: ART yang Dibunuh Finalis MasterChef Malaysia Ternyata Punya Satu Anak di Sulsel
Asfa menjelaskan bahwa maksud gugatan dari pihaknya adalah meminta uang kerohiman dan uang investasi yang dijanjikan akan diberikan kepada kliennya.
“Yang kami gugat adalah uang bagi hasilnya, uang kerohimannya yang pertama, gugatan kedua, kami ingin tahu uang invetasi dari tahun 2014 digunakan untuk apa? Tabung tanah itu apa? Itu yang kita pingin tahu?,” katanya.
Tanggapan Pihak Ustaz Yusuf Mansur
Sementara itu, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, Ariel Moctar mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan secara detil materi gugatan yang mengarah pada kliennya.
“Masih awal, pada saatnya akan saya kasih keterangan, sebaiknya kita tunggu proses berjalan,” kata Ariel Moctar
“UYM tetap seperti sebelumnya, terhadap permasalah hukum, beliau sangat kooperatif, dan menjalani secara hukum,” beber Ariel.*