PBNU Minta Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri

Kliktrend.com – Kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan kepada 12 santriwati mendapatkan sorotan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Sekjen PBNU A Helmy Faishal Zaini mengecam perbuatan pemerkosaan yang dilakukan pengasuh ponpes Madani, Herry Wirawan tersebut.

Baca Juga: Ustaz Zacky Mirza Tolak Rencana Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel

Tidak tanggung-tanggung, dia meminta kepada penegak hukum untuk memberikan hukuman kebiri.

Dinilai Merugikan Banyak Pihak


Masih dalam keterangan yang sama, Helmy menjelaskan bahwa perbuatan pelaku telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma dan sekaligus merusak masa depan korban.

“Tindakan yang dilakukan Herry harus ditindak dengan hukuman yang seberat-beratnya, termasuk kebiri” ujranya pada Sabtu (11/12/2021).

Baca Juga: Deddy Corbuzier Minta Pemerkosa Santri di Bandung Dihukum Mati

Sekretaris Jenderal PBNU itu juga mengatakan, jika pihaknya mengutuk semua tindakan pencabulan yang dilakukan HW.

Lebih lanjut, ia menilai perbuatan HW mencoreng nama baik pesantren. Ia juga menambahkan, jika yang dilakukan HW jauh dari akhlak yang diajarkan dan tradisi yang berjalan di kalangan pesantren.

PBNU Percaya pada Polisi

Foto: Kliktrend.com – Web/@pikiranrakyat

Dia pun mendorong agar aparat kepolisian bisa menindak tegas perilaku HW yang telah membuat korbannya hamil hingga melahirkan 9 anak.

“Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini,” ucap Helmy.

“Kita yakin bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dan cermat dalam menangani kasus ini,” ucap Helmy.

Baca Juga: Divonis Penjara 4 Bulan, Rachel Vennya Tidak Dikurung

Diketahui, kini HW tengah menjalani persidangan atas perilaku cabul yang dia lakukan sejak 2016.

Sementara itu, para korban masih berada di bawah pemantauan P2TP2A dan menjalani penyembuhan trauma atas apa yang didapat selama ini.

Sedangkan, semua bayi telah diserahkan kepada ibu korban masing-masing. Keluarga korban meminta agar Herry Wirawan dihukum kebiri atau penjara seumur hidup.

MUI Bandung Dinilai Bela Pemerkosa

PBNU Minta Pelaku Pemerkosaan Santriwati di Bandung Dihukum Kebiri
Foto: Kliktrend.com – Web/@whiteboardjournal

Sementara itu, sejarawan JJ Rizal menanggapi pernyataan sikap MUI Kota Bandung yang menyerukan kepada masyarakat agar berhenti menyebar aib pelaku pemerkosaan belasan santriwati yakni Herry Wirawan.

JJ Rizal pun lewat cuitannya di Twitter, Jumat 10 Desember 2021, mengaku tak sepakat dengan seruan MUI Bandung yang meminta publik berhenti sebar aib Herry Wirawan tersebut.

Menurutnya, sikap MUI Bandung itu memperlihatkan bahwa ulama lebih memilih membela pemerkosa dibanding membongkar kemunkaran dan kejahatan.

Baca Juga: Dewi Perssik Pasang Badan Bela Fuji Saat Diserang Nikita Mirzani

“Suram banget ulama lebih pilih solidaritas kelompok dengan bela Herry Wirawan si pemerkosa daripada bela bongkar KEMUNKARAN atau keburukan dan kejahatan yang sudah begitu nyata seburuk-buruknya serta sejahat-jahatnya,” cuit JJ Rizal.

Diketahui, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung mengeluarkan pernyataan sikap terkait kasus pemerkosaan belasan santriwati di sebuah pesantren di Bandung yang dilakukan Herry Wirawan.

Salah satu poin dalam pernyataan sikap MUI Bandung tersebut yakni meminta masyarakat untuk berhenti menyebar aib pelaku.*

Artikel SebelumnyaUstaz Zacky Mirza Tolak Rencana Doddy Sudrajat Pindahkan Makam Vanessa Angel
Artikel BerikutnyaLagi, Artis Sinetron Berinisial BJ Ditangkap Karena Narkoba