KLIKTREND.com – Di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, KPU setempat menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilpres. PSU ini dilakukan di TPS 2 Desa Seboropasar, Kecamatan Ngombol, Sabtu (27/4/2019). Berdasarkan hasil PSU tersebut, suara Jokowi bertambah 1 sedangkan Prabowo berkurang 13 suara.
Hal ini berbeda dengan hasil pemungutan suara sebelumnya. Setelah penghitungan suara dilaksanakan, hasilnya Jokowi bertambah 1 suara, sedangkan Prabowo 02 justru berkurang 13. Hasil ini berbeda jika dibandingkan dengan hasil pemilu 17 April lalu.
“Hasilnya suara Jokowi yang dulu 111 suara sekarang dapat 112 suara, untuk Prabowo yang dulu dapat 59 suara sekarang berkurang 13 suara menjadi 46 suara,” kata Ketua KPPS, Suparwanto, saat ditemui detikcom di TPS, Sabtu (27/4/2019).
[wonderplugin_video iframe=”https://www.youtube.com/watch?v=KqwrchMvw-0″ videowidth=600 videoheight=400 keepaspectratio=1 videocss=”position:relative;display:block;background-color:#000;overflow:hidden;max-width:100%;margin:0 auto;” playbutton=”https://kliktrend.com/wp-content/plugins/wonderplugin-video-embed/engine/playvideo-64-64-0.png”]
Trending: Tak Hadir Bersama Prabowo, Sandiaga Uno Salat Jumat Bareng Anak Lelakinya
Pemilih Berkurang
Di TPS tersebut, ada 222 pemilih yang tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dari jumlah tersebut, terdapat 176 pemilih yang hadir pada 17 April lalu sedangkan hari ini tingkat kehadiran pemilih berkurang menjadi 159.
“Untuk suara sah pada tanggal 17 April ada 170 dan tidak sah ada 6. Kalau untuk hari ini yang sah ada 158 dan yang tidak sah cuma 1 suara,” lanjutnya.
Seperti diketahui sebelumnya, PSU tersebut digelar karena pada pemilu 17 April lalu terdapat 2 pemilih asal Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat yang ikut mencoblos di TPS tersebut.
Trending: Hasil Quick Count 2 Lembaga Survei di Bengkulu Meleset, Prabowo Unggul
Saat itu pemilih asal Bekasi diperbolehkan ikut mencoblos karena ada kesalah pahaman antar petugas di TPS, ditambah adanya informasi hoax yang beredar jika semua pemilih yang bukan asal daerah setempat tetap diperbolehkan mencoblos asalkan menunjukkan E-KTP meski tanpa membawa surat A5 dari KPU.*
( Detik )