Sah! Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara

Kliktrend.com – Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy resmi menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa yang terjadi beberapa waktu lalu.

Hal tersebut, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Baca Juga: Hana Hanifah Sebut Ada Artis Terkenal Bekerja di Dunia Prostitusi Online

Penetapan pria pemilik nama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya itu sebagai tersangka diambil setelah proses gelar perkara dilakukan beberapa hari lalu.

Dikonfirmasi Kejari Jombang


Melansir Tribunnews, Kepala Kejari Jombang, Imran, SPDP sudah diterima hari ini, Rabu (10/11/2021).

“Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837,” katanya.

Lebih lanjut, Imran mengatakan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

“Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody,” jelas Imran.

Pasal yang Menjerat Tubagus Joddy

Foto; Kliktrend.com – Web/@kompas.com

Dikutip dari Kompas.com, selanjutnya kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa yang dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Baca Juga: Viral! Foto Lydia Kandou Pakai Cadar Beredar di Medsos, Mualaf?

Nantinya, Tubagus dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

“(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu,” ungkap Imran.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sah! Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara
Foto: Kliktrend.com – Web/@cumicumi

Dalam kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah diduga ada kelalaian yang dilakukan oleh sang sopir.

Insiden tersebut pun membuat Milano Lubis yang merupakan mantan pengacara Vanessa Angel turut angkat bicara.

Baca Juga: 8 Foto Prewedding Ria Ricis Bertema Adat Jawa, Bisa Jadi Inspirasi

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (7/11/2021). Milano Lubis meminta agar Tubagus Joddy dijerat dengan hukuman setimpal.

“Kalau perlu dibikin pasal berlapis, kalau perlu sampai pembunuhan, biar ada efek jera,” kata Milano Lubis.

Vanessa Angel Meninggal

Abadi Selamanya, Vanessa Angel dan Suami Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat
Foto: Kliktrend.com – Web/@wartakota

Milano menilai tindakan sang sopir yang diduga bermain handphone saat berkendara merupakan hal yang tidak diperbolehkan.

“Dengan dia posting aja itu udah salah, kan nggak boleh posting dalam keadaan nyetir itu udah peraturan lalu lintas yang baru,” ucap dia.

Lebih lanjut, Milano Lubis menjelaskan, saat berkendara apalagi menyetir tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan lainnya.

Baca Juga: Billy Syahputra Beberkan Alasan Bantu Angkat Keranda Rekan Artis

“Bagaimana dia prepare dengan kecepatan itu dia main handphone tiba-tiba ada belokan seperti itu ya udah pasti,” ungkap Milano.

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah sendiri meninggal saat mengalami kecelakaan lalu lintas tunggal di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021) siang.

Anak bersama pembantunya selamat bersama Tubagus Joddy yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka.*

Artikel SebelumnyaHana Hanifah Sebut Ada Artis Terkenal Bekerja di Dunia Prostitusi Online
Artikel BerikutnyaPeringati Hari Pahlawan, Menteri Johnny: Jadikan Ruang Digital Tempat Berbagi Ide Progresif