Kliktrend.com – Presenter Vicky Prasetyo menangis usai dirinya dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik.
Sang istri Kalina Oktarany turut hadir saat pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU.
Trending: Paranormal Mbak You Meninggal Dunia, Kesehatannya Disebut Menurun
Tuntutan 8 Bulan Penjara Disambut Tangis Vicky Prasetyo
Tuntutan 8 bulan Vicky Prasetyo disambut tangis dari keluarga Vicky dan juga Kalina Oktarani.
Vicky Prasetyo mengaku siap menjalankan apapun keputusan dari majelis hakim nantinya dan akan terus berusaha membuktikan bahwa dirinya tak bersalah.
“Ya semua harus dijalankan udah nggak ada pilihan apapun,” ujar Vicky Prasetyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2021).
“Tapi ya semua pasti kuasa hukum sudah melakukan upaya yang baik,” terangnya.
Vicky dituntut atas dugaan pencemaran nama baik kepada Angel Lelga dalam penggerebekan yang ia lakukan tahun 2018 lalu.
Setelah kejadian penggerebekan tersebut, Vicky menyebut Angel sudah berzina dan berselingkuh dengan Fiki Alman.
Merasa tak terima dengan tuduhan Vicky Prasetyo, Angel Lelga pun melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan tindak pencemaran nama baik.*