Kliktrend.com – Penyanyi dangdut Cita Citata ramai jadi sorotan publik lantaran namanya disebut dalam kasus korupsi dana bantuan sosial atau Bansos.
Menanggapai hal tersebut, Cita Citata pun mengungkapkan jika dirinya menolak hadir jika dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir dari TribunNews, hal itu diungkapkan penyanyi dangdut tersebut saat dihubungi media Senin (8/3/2021).
Baca juga: Kaesang Pangarep Dikabarkan akan Melamar Nadya Arifta, Paman Angkat Bicara
Cita Citata Menolak Hadir
Seperti yang diketahui, Cita Citata disebut menerima aliran dana korupsi bantuan sosial Covid-19.
Cita merasa dirinya tidak ada hubungan dan dengan pihak mantan Menteri Sosial saat itu.
Cita hadir di Labuan Bajo untuk menjalani pekerjaan yang diberikan oleh EO dan agency-nya.
Pelantun lagu Goyang Dumang ini juga menjelaskan ketika dipanggil untuk tampil dalam acara Kementerian Sosial di Labuan Bajo, ia tak merasakan ada kejanggalan apapun.
“Nggaklah (dipanggil KPK) kan aku nggak ada hubungannya,” tegas Cita Citata.
“Waktu itu maksudnya nggak ngapa-ngapain, maksudnya cuma nyanyi saja. Ya biasalah normal kalau orang dipanggil kan gitu. Udah, nggak ada kejanggalan apa-apa sih,” jelasnya.
Cita Citata merasa dirinya hanya memenuhi kewajibannya sebagai penyanyi yang diundang dalam sebuah acara.
Ia tak tahu jika saat itu mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara sedang menikmati uang korupsi bantuan sosial Covid-19.
“Aku kan nggak ikut ke dalam masalah mereka kan. Aku dipanggil saja tanpa tahu maksudnya ada masalah seperti itu kan,” ucap Cita Citata.
“Terus juga waktu yang manggil aku kan bukan Batubara nya langsung,” katanya.
Cita Citata juga tidak mau jika harus mengembalikan begitu saja honor yang ia terima untuk tampil saat itu.
Ia merasa sudah bekerja secara profesional sehingga berhak mendapatkan bayaran yang profesional.
Belum lagi ia harus membayar timnya yang ikut bekerja ke Labuan Bajo.
Nama Cita Citata disebut ketika saksi dalam sidang tipikor dana bansos Covid-19 membacakan aliran uang korupsi tersebut.
Uang sebesar Rp 150 juta disebut-sebut digunakan untuk membayar penampilan Cita Citata di Labuan Bajo beberapa waktu lalu.
Baca juga: Selain Sang Kakak, Sahabat Felicia Tissue Juga Ungkap Kekecewaan ke Kaesang
Cita Citata Membantah
Cita Citata bantah jika dirinya menerima uang sebesar Rp 150 juta untuk penampilannya di Labuan Bajo dalam acara Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.
Uang itulah yang kini membuat namanya terseret dalam sidang tipikor mantan Kemensos Juliari Peter Batubara.
“Oh nggak, nggak nyampe segitu kok,” ujar Cita Citata saat dihubungi awak media, Senin (8/3/2021).
Ia tak menepis bila dirinya hadir dan tampil dalam acara Kemensos di Labuan Bajo.
Akan tetapi Cita menjelaskan bahwa uang yang ia terima bukanlah langsung dari pihak Kemensos melainkan dari agency yang mengontaknya.
“Nggak tahu ya kalau lets say dia bayarnya ke orang segitu (Rp 150 juta). Nggak tahu,” katanya.
“Kan kalau misalkan manggil kita harus ada agency juga. Lalu kemudian nanti kepalanya banyak, itu kan biasalah kalau gitu, ada uang-uang kasih berapa gitu,” tutur Cita Citata.
Cita Citata mengatakan bahwa kontraknya sekali manggung tidak mencapai ratusan juta rupiah.
“Cuma kan kayak gitu nggak tertuang di kontrak. Biasanya kontraknya, kalau kontrakku nggak sampai ratusan. Nggak,” jelasnya.
Sebelumnya Cita Citata kaget ketika namanya disebut dalam sidang tindak pidana korupsi.
Saat itu saksi membeberkan aliran dana uang korupsi bantuan sosial Covid-19 yang mencapai Rp 16,7 miliar.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso mengungkapkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Hal itu disampaikan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).
“Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi,” ucap Joko saat sidang.
Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan PPK pengadaan bansos Covid-19.
Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.
“Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?” tanya Azis.*