Kliktrend.com – Kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Fretes saat ini sedang dalam proses hukum.
Dilansir dari TribunNews, Kamis (4/2/2021), pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas perkara kasus tersebut ke pengadilan.
Lantas bagaimana perkembangan kasus yang menghebohkan publik tanah air beberapa waktu lalu itu?
Baca juga: Betrand Peto Unfollow Sang Ayah dan Sarwendah Tan, Ruben Onsu Angkat Bicara
Perkembangan Kasus Video Syur Gisel
Diketahui, berkas perkara dua tersangka pelaku penyebaran pun sudah P21 dan akan segera diproses oleh pengadilan.
Berikut tiga perkembangan terbaru dari kasus video syur mantan istri Gading Marten dengan Nobu.
Berkas perkara Gisel dan Nobu lengkap
Pihak penyidik Polda Metro Jaya kabarnya sudah menyerahkan berkas perkara Gisel dan Nobu ke pihak kejaksaan.
Kini, polisi tinggal menunggu apakah berkas tersebut sudah dianggap lengkap untuk diproses lebih lanjut.
“Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19. Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Olah TKP
Proses olah tempat kejadian perkara (TKP) akan dilakukan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya apabila hal tersebut dibutuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Polisi sudah siap meninjau langsung lokasi kejadian yang kabarnya di sebuah hotel di Medan, Sumatera Utara.
“Kalau memang itu diperlukan kami akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara. Jadi, menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kami serahkan atau tahap satu,” lanjut Yusri Yunus.
Baca juga: Cut Meyriska Dikabarkan Hamil Lagi, Ini Pengakuan Istri Roger Danuarta
2 tersangka penyebar video
Sama halnya seperti berkas perkara Gisel dan Nobu, polisi juga sudah melimpahkan berkas tersangka dua penyebar video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Berkas perkara kedua tersangka ini bahkan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sehingga tinggal dibuatkan berkas dakwaan dan diproses ke pengadilan.
Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.*