Kliktrend.com – Empat orang polisi yang terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang tahanan hinggal meninggal dunia di Polsek Katikuna, Sumba Barat akhirnya dicopot.
Hal ini disampaikan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Lotharia Latif saat ditanya tentang perkembangan kasus yang menyebabkan Arkin Anabira (22) tewas.
Baca Juga: Ahmad Dhani Diduga Kabur dari Tempat Karantina, Satgas Covid-19 Angkat Bicara
“Empat anggota yang terindikasi menangani kasus tersebut, kini sudah saya copot dan saya amankan untuk diperiksa di Polres Sumba Barat,” katanya pada Senin (13/12).
Kapolda Tidak akan Toleransi
Kapolda NTT menegaskan tidak mentoleransi siapa pun anggota Polri yang berbuat kasar kepada masyarakat, apalagi sampai mengakibatkan meninggal dunia.
Dia mengatakan bahwa sebenarnya ada tujuh orang yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
Tiga di antaranya petugas piket yang berjaga saat kejadian, kemudian empat orang lainnya yang menangkap korban pada Rabu (8/12).
Baca Juga: Bikin Haru, Gala Sky Panggil Nama dan Cium Foto Sang Ayah
“Saya sudah perintahkan agar empat orang ini diperiksa secara intensif dan wajib mempertanggungjawabkan apa yang sudah mereka perbuat,” tambah dia.
“Saya sampaikan rasa keprihatinan dan dukacita mendalam serta menyesalkan peristiwa tersebut,” kata dia.
Ia berjanji akan tetap transparan dan menindak tegas anggotanya sesuai aturan hukum yang berlaku bagi anggota yang terbukti melanggar.
7 Orang Polisi Diperiksa
Sebelumnya, tujuh polisi yang bertugas di Polse Katikutana, Nusa Tenggara Timur (NTT) diperiksa Propam Polres Sumba Barat. Pemeriksaan ini terkait tewasnya tahanan di sel Markas Polsek Katikutana.
Tahanan bernama Arkin tewas di dalam sel Polsek Katikutana diduga karena dianiaya anggota polisi yang menangkapnya.
Baca Juga: Tertangkap Saat Pesta Narkoba, 5 Anggota DPRD Labura Ikut Sidang Perdana
“Kita sudah periksa 7 anggota Polsek Katikutana yang berkaitan dengan meninggalnya korban di tahanan,” kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Ariawan.
Ia menyebutkan tujuh anggota polisi itu tiga di antaranya adalah petugas piket yang bertugas di Polsek Katikutana dan empat orang lagi yang terlibat langsung dalam penangkapan Arkin pada Rabu (8/12/2021).
Keterangan Kapolres
Keempat anggota Polsek itu diduga ikut melakukan penganiayaan terhadap korban, namun dari hasil pengakuan mereka, hanya memukul di tangan dan di kaki.
“Jadi tidak ada penembakan sama sekali. Mereka mengaku hanya memukul di kaki dan tangan. Jadi tidak ada luka tembak sama sekali,” tambah dia.
Baca Juga: Lagi, Artis Sinetron Berinisial BJ Ditangkap Karena Narkoba
Kapolres mengatakan bahwa dirinya tidak main-main dengan anggota yang terlibat dan menjadi dalang meninggalnya tahanan di dalam sel di polsek itu.
“Siapa pun anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Irwan.
Saat ini keempat personel yang diduga melakukan penganiayaan sudah diamankan di tahanan Polres Sumba Barat.
Kasus Arkin Sumba
Sebelumnya diberitakan seorang tahanan Polsek Katikutana, yakni Arkin warga di Kecamatan Katikutana Selatan, Sumba Barat, NTT, meninggal dunia di ruang tahanan Polsek Katikutana karena diduga dianaya oleh anggota polisi.
Arkin ditangkap di rumah pamannya bernama Andreas Maki Pawolung pada Rabu (8/12/2021) malam, sekitar pukul 23.00 WITA karena diduga melakukan penganiayaan dan pencurian ternak.
Keluarga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus itu dan mereka menuntut keadilan atas kasus itu.