Tahun 2021 Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Pendaftar yang sudah memasukkan data tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan.

Foto/Liputan6

Kliktrend.com – Pemerintah masih melanjutkan pelaksanaan program Kartu Prakerja sampai pada tahun 2021 mendatang.

Kelanjutan dari program tersebut dijelaskan oleh Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari.

“Program Kartu Prakerja tahun depan, penerimanya tidak ada yang sama dari penerima tahun ini. Karena prinsip pemerataan kesempatan ini kita laksanakan,” kata Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Selasa (3/11/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca jugaKomedian Sule Ungkap Sosok yang Paham Soal Harta Warisan Lina

Persyaratan dan Cara Daftar Kartu Prekerja

Terkait peserta yang belum mendapatkan kesempatan lolos sebagai peserta Kartu Prakerja di gelombang 11 Denny mengatakan bisa mendaftarkan diri tahun depan.

Pendaftar yang sudah memasukkan data pun tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun depan.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam data base PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di situs www.prakerja.go.id.

“Teman-teman bisa join batch selanjutnya di tahun depan, jadi join batch I di 2021. Datanya teman-teman sudah tersimpan di database, jadi tidak perlu mengulang, mengisi data-data dari awal,” jelas dia.

Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?

Syarat Kartu Prakerja dan Cara Daftar

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan di antaranya membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan.

Tata Cara Daftar Kartu Prakerja dikutip dari prakerja.go.id:

Buat Akun Prakerja

– Login ke laman www.prakerja.go.id dan klik menu ‘Daftar Sekarang’.

– Kemudian masukkan nama lengkap, e-mail, dan password.

– Tunggu ada notifikasi.

– Selanjutnya buka e-mail, dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e-mail.

– Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran.

Kartu Prakerja
Gambar Ilustrasi/TribunNews

Baca jugaTanggapan Billy Syahputra Soal Sule dan Nathalie Holscher yang Ingin Punya Anak Kembar

Daftar Kartu Prakerja

– Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman www.prakerja.go.id.

– Klik ‘Login’ atau ‘Masuk’ dengan mengisikan e-mail dan password.

– Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik ‘Berikutnya’.

– Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP.

Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Tes Kartu Prakerja

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki.

Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit.

Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non-sastra.

Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.

Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal.

Apa itu Kartu Prakerja?

Dikutip dari prakerja.go.id, program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan.

Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan.

Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada:

– Pejabat Negara;

– Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

– Aparatur Sipil Negara;

– Prajurit Tentara Nasional Indonesia;

– Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

– Kepala Desa dan perangkat desa; dan

– Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.*

Exit mobile version